Sumber Dari Segala Sumber Hukum Di Indonesia Adalah
Sebelum membahas mengenai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, terlebih dahulu kita harus paham bahwa hukum adalah sebuah peraturan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum berisi aturan-aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur tata tertib dan kehidupan bermasyarakat yang rapi serta beraturan.
Karena sifatnya yang sangat penting, maka dibutuhkan sumber hukum yang jelas dan menjamin kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sangat penting untuk dipahami dan diketahui.
Sumber Dari Segala Sumber Hukum Di Indonesia Adalah
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II;
- Peraturan Desa/Kelurahan dalam bentuk Peraturan Desa/Kelurahan dan Kepala Desa/Lurah.
Dari sumber tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sumber dari segala sumber hukum di Indonesia meliputi seluruh peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh negara dan pemerintah daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang biasa disingkat dengan UUD 1945 adalah sumber tertinggi dari segala sumber hukum di Indonesia. UUD 1945 berisi aturan dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur penyelenggaraan negara dan hak-hak rakyat. UUD 1945 juga menjadi dasar hukum bagi semua undang-undang dan peraturan lainnya di Indonesia.
Keterangan Gambar: Gambar UUD 1945
2. Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan disahkan oleh Presiden. Undang-undang menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat dalam menentukan tindakan dan kebijakan yang harus diambil. Dalam praktiknya, undang-undang sering digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan peraturan turunan.
Keterangan Gambar: Gambar Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden bersama menteri terkait. Peraturan ini biasanya dibuat untuk melaksanakan undang-undang atau mengatur hal-hal teknis yang belum diatur dalam undang-undang. Peraturan Pemerintah memiliki daya binding yang kuat terhadap seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat.
Keterangan Gambar: Gambar Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang atau UUD 1945. Peraturan Presiden sering dibuat untuk mengatur hal-hal yang bersifat nasional atau strategis.
Keterangan Gambar: Gambar Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD provinsi untuk mengatur hal-hal yang bersifat provinsi. Peraturan Daerah Provinsi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan desa/kelurahan.
Keterangan Gambar: Gambar Peraturan Daerah Provinsi
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota untuk mengatur hal-hal yang bersifat kabupaten/kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada peraturan daerah provinsi dan lebih tinggi daripada peraturan desa/kelurahan.
Keterangan Gambar: Gambar Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Desa/Kelurahan dalam bentuk Peraturan Desa/Kelurahan dan Kepala Desa/Lurah
Peraturan Desa/Kelurahan adalah peraturan yang dibuat oleh kepala desa/lurah