Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pendidikan370 Dilihat

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pertanyaan tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangatlah penting untuk dipahami dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setiap negara memiliki dasar atau konstitusi yang menjadi pegangan dalam menjalankan urusan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai sendi utama yang menjadikan negara ini berdiri di atas pijakan yang kuat, yaitu Pancasila sebagai dasar negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila tidak hanya menjadi asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi jiwa bangsa Indonesia. Dalam menjalankan roda pemerintahan, setiap kebijakan dan tindakan harus selaras dengan Pancasila sebagai pedoman.

Sejarah Singkat Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pertama kali diumumkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, Ir. Soekarno menyampaikan pidato dengan judul “Kebangsaan Indonesia” dimana ia menyampaikan empat pilar dasar negara yang terdiri dari: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat /Demokrasi dan Ketuhanan yang Maha Esa. Keempat pilar tersebut kemudian disempurnakan menjadi Pancasila melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara sekaligus lambang kebangsaan Indonesia.

Sejarah Singkat Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

  1. Panstata
  2. Kritik
  3. Integrasi
  4. Pembaruan

Ideologi terbuka Pancasila mempunyai empat ciri utama yang membuatnya mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia, yaitu:

  • Panstata: Pancasila tidak memihak pada suatu aliran politik tertentu atau kepentingan kelompok tertentu. Ia menjunjung tinggi kepentingan bersama atau nasional yang diwakili oleh rakyat Indonesia.
  • Kritik: Pancasila mengajarkan kita untuk senantiasa kritis dan berpikir logis. Pancasila memotivasi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan diri dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri.
  • Integrasi: Pancasila bertujuan untuk mengintegrasikan masyarakat Indonesia yang beragam ke dalam satu kesatuan bangsa. Pancasila mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi kerukunan dalam keberagaman.
  • Pembaruan: Pancasila merupakan dasar negara yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di masa kini dan masa yang akan datang.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Perlindungan Terhadap HAM

Pancasila sebagai dasar negara yang demokratis berkeadilan sosial sejalan dengan perhatian yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara memungkinkan negara untuk menjamin dan melindungi HAM secara tegas dan terukur dalam Undang-Undang.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dapat memberi jaminan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah senantiasa mengutamakan perlindungan terhadap HAM, termasuk perlindungan terhadap hak-hak yang lebih luas serta pengakuan atas keragaman budaya masyarakat Indonesia.

Perlindungan Terhadap HAM

Kesimpulan

Setiap negara memiliki dasar atau konstitusi yang menjadi pegangan dalam menjalankan urusan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menempatkan kepentingan rakyat sebagai posisi yang paling utama. Sebagai negara yang merdeka, Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan tindakan. Pancasila juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakna hak dasar yang harus dilindungi oleh setiap negara.

Saran

Dalam rangka menjaga keutuhan Pancasila sebagai dasar negara, perlu dilakukan pendidikan yang intensif dan terus menerus kepada masyarakat mengenai pentingnya Pancasila sebagai dasar negara yang harus dijunjung tinggi sebagai jiwa dan semangat kebangsaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *